Waspadai Penghitungan PPh Pasal 21 Anda! Kalkulasi yang Tepat atau TER-Koreksi?

Oleh

min read

65 01 e1720604195543

laporpajak

Pada awal tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 terkait tarif pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan ini menimbulkan kebingungan terkait waktu berlakunya, khususnya dalam penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. DJP melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman wajib pajak, dengan adanya tiga kategori tarif dan penggunaan TER untuk menentukan pajak terutang. Perubahan signifikan ini pertama kali diterapkan pada tahun 2024.

Pemilik basis data NPWP terbesar dan KLU terbanyak, wajib pajak orang pribadi memiliki mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 yang beragam. Perubahan perhitungan baru (TER) bertujuan menyederhanakan dan memudahkan pengawasan, ada tiga kategori yaitu A, B, C. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan tiga unsur: penghasilan bruto, PTKP, dan jenis kategori.

Namun, untuk dana dari APBN dan APBD yang dikelola oleh bendahara instansi pemerintah, beberapa aturan pemotongan masih mengacu pada PP 80/2010, kecuali untuk Pasal 2 ayat (3) yang tidak berlaku lagi berdasarkan PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 beralih ke aplikasi e-bupot PPh 21/26, menggantikan e-spt PPh Pasal 21. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024 dan PMK 168/2023. E-bupot memudahkan pencatatan dan perhitungan dengan kalkulator TER yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak. Meskipun berbasis web, wajib pajak dapat mengimpor data dan melakukan perekaman langsung tanpa khawatir tentang kendala jaringan.

Tujuan Perubahan yaitu TER mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak pribadi, meski memiliki banyak tarif. Penyesuaian dan pemahaman peraturan baru penting, dengan DJP memberikan pemahaman detail. Sejak Januari 2024, pembayaran PPh Pasal 21 memicu perhitungan TER. Sosialisasi aturan dan contoh perhitungan telah dilakukan, hindari ketinggalan informasi untuk menghindari koreksi pada SPT Masa PPh 21 Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja