WNA dan Pajak? Apakah Benar-benar Bebas dari Beban Pajak?

Oleh

min read

64 01 e1720603799289

laporpajak

WNA yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan dapat dikenakan pajak. Jika tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam setahun, mereka wajib membayar pajak atas penghasilan dari dalam dan luar negeri.

Namun, UU Cipta Kerja membuat beberapa perubahan; sebagian WNA hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia.WNA dengan keahlian khusus di 25 jenis pos jabatan tertentu hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia, tidak dari luar negeri sebagaimana diatur dalam PMK 18/2020

Terdapat kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Berkewarganegaraan asing, dan
  2. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Hal ini dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun

Selain dua syarat di atas, WNA memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan agar mendapat fasilitas tersebut. Sebagai catatan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 4 tahun sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.

WNA perlu mengajukan permohonan pengecualian pajak atas penghasilan dari luar Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format surat permohonan yang tertera dalam Lampiran III PMK 18/2020. Surat persetujuan atau penolakan akan diterbitkan dalam 10 hari kerja. Jika disetujui, mereka hanya wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja