UMKM bebas pemotongan PPh Final? Wajib Serahkan Surat Pernyataan!

Oleh

min read

13 01 e1707299506786

Laporpajak

Aturan terbaru, PMK No. 164/2023, menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan untuk dibebaskan dari pemotongan PPh final sebesar 0,5%. Jika omzet wajib pajak (termasuk UMKM) kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, mereka harus melunasi PPh Final 0,5% dari omzetnya.

Pelunasan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain dengan surat keterangan. PMK ini bertujuan mempermudah ketentuan pengenaan PPh Final bagi wajib pajak dengan omzet tertentu, sambil tetap mempertahankan dokumen sebelum aturan ini berlaku. UMKM perlu menyampaikan surat pernyataan agar terbebas dari pemotongan pajak.

Wajib pajak UMKM dapat memilih tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP, paling lambat akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, bisa memilih tarif tersebut sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan saat mendaftarkan diri. Tetap diingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak UMKM, termasuk yang omsetnya kurang dari Rp500 juta, harus tetap dilaksanakan dengan baik.

Penerbitan PMK No. 164/2023 memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP bagi wajib pajak UMKM dengan omzet diatas Rp4,8 miliar. Sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya, namun aturan baru memberikan relaksasi hingga akhir tahun buku terkait.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja