DJP sembarangan dalam Seleksi Pemeriksaan Pajak ? Ini Faktanya!

Oleh

min read

12 01 e1707299237177

Laporpajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan berlandaskan pada profesionalisme serta integritas. DJP menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko dengan menggunakan data pihak ketiga melalui sistem Compliance Risk Management (CRM). Sebelum pemeriksaan, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan pajak melalui siaran pers bernomor SP- 31/2023 penjelasan khusus ihwal pemeriksaan pajak.

Poin pertama, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua, baru masuk penjelasan tentang pemeriksaan. Ditjen Pajak menekankan, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua kondisi, pertama ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, dan kedua saat pengujian kepatuhan melalui mekanisme Compliance Risk Management (CRM).
Poin ketiga, Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu
Poin keempatnya, tentang tahapan pemeriksaan pajak. Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak akan menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja