Atlet adalah pahlawan modern yang membawa kebanggaan melalui prestasi mereka dalam olahraga. Mereka mengikuti perlombaan dan pertandingan, mewakili daerah atau negara. Penghasilan atlet termasuk dari pekerjaan bebas, kompetisi olahraga, dan honorarium selama pelatihan, menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Namun, aspek perpajakan yang harus dipenuhi oleh atlet masih menjadi pertanyaan.
Jenis dan Tarif Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menyatakan bahwa olahragawan atau atlet yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau ajang olahraga dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Namun, untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (kewajiban tahunan), mereka tidak dapat menggunakan tarif final. Sebaliknya, mereka dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dihitung berdasarkan Pasal 17, dan Dasar Penghitungan Pajak (DPP) menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pelaporan SPT Tahunan
Atlet dan olahragawan memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 untuk pekerjaan bebas. Mereka menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan bersih dari semua pendapatan mereka. SPT Tahunan bisa dilaporkan secara online melalui pajak.go.id.
Pembayaran Pajak
Membayar pajak terutang melalui bank atau kantor pos setelah membuat kode billing melalui laman pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Sumber : pajak.go.id


Leave a Reply