Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan NIK sebagai NPWP akan terjadi di pertengahan 2024 dalam core tax administration system. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP akan menjadi dasar sistem administrasi dalam implementasi CTAS. Masih ada sekitar 17,6% data WP yang belum dipadankan, mencakup sekitar 12,6 juta NIK dari target 71,9 juta WP. Suryo meminta WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk persiapan implementasi penuh.
Bapak Suryo Utomo, mengkonfirmasi langkah-langkah Ditjen Pajak untuk mempercepat pemadanan data, termasuk dengan Dukcapil dan pemberi kerja, serta menyediakan asistensi pemadanan secara online. Bapak Suryo Utomo juga sedang berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan kementerian/lembaga lain, untuk menyesuaikan sistem informasi baru, CTAS.
Implementasi CTAS direncanakan pada pertengahan tahun depan, dengan batas akhir pemadanan data sebelum 1 Januari 2024, namun dapat diperpanjang berdasarkan kesiapan sistem administrasi. Projek ini diproyeksikan selesai pertengahan tahun depan dan diimplementasikan sekitar 1 Juli 2024.
Sumber : pajak.go.id
Leave a Reply