Mengenal Bukti Potong PPh Pasal 21 / 26

Oleh

min read

57 01 e1703664708791

laporpajak

Bukti potong PPh 21 adalah tanda pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Ini diberikan kepada karyawan atau non-karyawan. Ada PPh 21 untuk wajib pajak dalam negeri dan PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri atau warga asing. Bagi karyawan, formulirnya dapat berupa 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Ada 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini, di antaranya:

a. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI) : untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

b. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (Formulir 1721-VII) : atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

c. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) : untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

d. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) : bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja