Pembelian Pulsa Dikenakan Pajak! Simak Aturan Perpajakannya

32 01 e1708677957558

Laporpajak

PMK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pengenaan PPN dan PPh pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Meskipun kontroversial, aturan ini memberikan kepastian hukum, memfokuskan pemungutan PPN pada Distributor Tingkat II, dan memangkas mekanisme pemungutan PPN dalam rantai bisnis. Distributor Tingkat II perlu dikukuhkan sebagai PKP, dengan pertimbangan batasan penerimaan bruto sesuai aturan perpajakan. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlalu khawatir, dan aturan ini bertujuan menyamakan perlakuan perpajakan pada Distributor Tingkat II dan retailer.

Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
PMK ini menetapkan bahwa pulsa, kartu perdana, dan token listrik termasuk barang kena pajak strategis. Beberapa jasa kena pajak yang tercakup melibatkan layanan transaksi pembayaran, pemasaran, distribusi, dan program loyalitas terkait dengan pulsa dan token listrik. PPN dikenakan pada aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak Penghasilan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
PMK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. Pembayaran di bawah Rp2 juta, bukan Wajib Pajak bank, atau sudah memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan, tidak dikenai PPh. Untuk penghasilan jasa seperti layanan transaksi pembayaran dan program loyalitas, PPh Pasal 23 sebesar 2% dikenakan pada jumlah bruto, kecuali untuk bank dan imbalan yang sudah dikenai Pajak Penghasilan final. Matriks perbandingan aturan dapat diakses untuk pemahaman lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja