PPN atas Tiket Pesawat Dibiayai Perusahaan: Boleh Dikreditkan, Jika …

Oleh

min read

31 01 e1708677159251

Laporpajak

Lonjakan penumpang pesawat menjelang akhir tahun disertai kenaikan harga tiket. Pemerintah mengatur harga tiket pesawat domestik untuk mencegah melebihi batas atas yang ditetapkan. Tarif jarak, sebagai komponen utama, dihitung dari biaya operasional ditambah keuntungan, kemudian dikalikan dengan rata-rata jarak terbang pesawat. Pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan juga berpengaruh pada total harga tiket.

Kredit Pajak Masukan

Pajak PPN sebesar 11% termasuk dalam harga tiket pesawat di Indonesia. Penumpang membayar PPN sebagai konsumen akhir, dan maskapai harus membuat faktur pajak yang mencantumkan berbagai informasi, termasuk identitas maskapai dan penumpang, jumlah harga, dan PPN. Faktur pajak harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam transaksi dengan penumpang konsumen akhir, maskapai menggunakan faktur pajak pedagang eceran (Pasal 25 PER-03/PJ/2022). Namun, jika penumpang adalah pegawai yang melakukan perjalanan dinas, PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan oleh perusahaan selama memenuhi ketentuan pengkreditan faktur pajak. Faktur pajak pedagang eceran, seperti tiket pesawat, tidak dapat dikreditkan; perusahaan perlu memastikan agar dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan atas penugasan pegawai menggunakan pesawat sebagai pajak masukan.

Pertama, Dalam rangka ketentuan faktur pajak terkait tiket pesawat, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 menyebutkan bahwa tiket atau receipt yang diterbitkan oleh maskapai dapat dipersamakan dengan faktur pajak jika memuat informasi seperti nama, alamat, NPWP pemberi jasa dan pembeli, jenis jasa kena pajak, dasar pengenaan pajak, dan PPN yang dipungut. Dokumen tersebut dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.

Kedua, Pengkreditan pajak masukan atas tiket pesawat oleh PKP memerlukan bukti bahwa pengeluaran tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha. Syarat ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Tiket pesawat yang dianggap faktur pajak pedagang eceran biasanya tidak dapat dikreditkan, namun, jika diterbitkan dalam format dokumen yang setara dengan faktur pajak, terutama untuk kerjasama dengan perusahaan, pengkreditan mungkin dimungkinkan.

Ketiga atau terakhir, Sistem perpajakan kita menerapkan self-assessment, di mana PKP dapat mengkreditkan PPN atas tiket pesawat yang terkait dengan kegiatan usaha. Risiko sanksi pajak dapat muncul jika pengkreditan tidak sesuai ketentuan. Kontribusi PPN dari sektor penerbangan berdampak pada penerimaan negara, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dianggap mendukung kemakmuran Indonesia.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja