Menggelegar di Tahun Baru, Penjual Kembang Api Raih Sukses Gemilang! Simak Pajaknya!

3. 01 e1706692925231

Laporpajak

Kembang api selalu menjadi puncak dari kemeriahan suatu perayaan, seperti perayaan malam pergantian tahun yang sebentar lagi akan kita rayakan. Kembang api ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang alkemis Tiongkok Kuno zaman Dinasti Tang di sekitar tahun 800 Masehi. Awalnya campuran berbagai senyawa kimia ini diharapkan dapat menciptakan formula hidup abadi. Namun, kombinasi senyawa tersebut malah memproduksi bubuk mesiu yang dapat menghasilkan ledakan dengan cahaya, suara, asap dan percikan api.

Pelaku penjualan kembang api, meskipun usahanya musiman, termasuk dalam kategori UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak 0,5% dari penghasilan bruto.UMKM juga berhak atas fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Meski hanya mendapatkan penghasilan pada bulan-bulan tertentu, kewajiban melaporkan pajak tetap ada. Wajib pajak UMKM harus tetap melaporkan penghasilan pada SPT Tahunan, meski pada bulan lainnya tidak ada penghasilan, dengan mencantumkan penghasilan sebesar Rp0. Sistem pemungutan pajak di Indonesia mengandalkan partisipasi aktif wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan pengawasan pemerintah.

Pemerintah menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk bagi penjual kembang api dengan omzet musiman. Mereka wajib melaporkan penghasilan pada SPT Tahunan tahun berikutnya.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja