Produksi Rokok Marlboro dan Sampoerna Anjlok 14% Akibat Kenaikan Tarif 10%

1 01 e1706692544690

Laporpajak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, produksi rokok secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 1,8% setelah pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10%. Turunnya produksi ini, terutama di golongan I seperti Marlboro dan Sampoerna, sejalan dengan upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok. Meskipun golongan I mengalami penurunan produksi sebesar 14%, produksi rokok golongan II dan III justru mengalami peningkatan.

Jumlah produksi rokok golongan II naik 11,6%, sedangkan untuk golongan III melonjak 28,2%. Perubahan ini mempengaruhi pergeseran dalam komposisi CHT, dengan pindahnya golongan I ke golongan II dan III yang mengalami kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyoroti bahwa kenaikan cukai tembakau, yang berulang dan signifikan sebesar 10%, berdampak besar pada penerimaan negara dari sektor ini.

Peraturan baru (PMK No. 191/2022) menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret kretek tangan. Rata-rata, sigaret kretek mesin naik 11,5-11,75%, sigaret putih mesin naik sekitar 11%, dan sigaret kretek tangan naik 5%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja