Tahun Baru, Batas Waktu Baru! Cermati Tarif PPh Final UMKM yang Berlaku

5 01 e1706693788306

Laporpajak

Tahun baru memberikan dorongan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan usahanya tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi. Namun, dengan adanya perubahan peraturan terbaru, seperti PP 55/2022, penting bagi para pelaku usaha UMKM untuk memperhatikan apakah tarif PPh Final UMKM masih berlaku dan bagaimana perubahan ini mempengaruhi kewajiban perpajakan mereka pada tahun baru ini.

Penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanan adalah langkah strategis untuk memberikan dukungan langsung kepada UMKM. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan optimal antara pemenuhan kewajiban pajak dan memberikan stimulus signifikan bagi pelaku UMKM. Dengan tarif yang rendah, pemerintah berharap mengurangi beban pajak, meningkatkan likuiditas, dan memperkuat daya saing UMKM di pasar. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Batas waktu pemanfaatan insentif tarif PPh final UMKM, yang ditetapkan dalam PP 55/2022, menegaskan keterbatasan insentif perpajakan ini. Meskipun memberi keuntungan bagi UMKM, kebijakan ini bersifat terbatas. Berikut adalah batas waktu pemanfaatan insentif tarif PPh final UMKM

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    Batas waktu pemberlakuan tarif PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi mencapai maksimal tujuh tahun. Hal ini memberikan waktu yang relatif panjang bagi pelaku usaha perorangan untuk menikmati keringanan pajak, namun juga mengindikasikan perlunya perencanaan keuangan jangka panjang.
  2. Wajib Pajak Badan Koperasi, CV, dan Firma
    Bagi wajib pajak yang merupakan badan koperasi, CV, atau firma, batas waktu pemberlakuan tarif PPh final UMKM adalah maksimal empat tahun. Periode ini lebih singkat dibandingkan dengan orang pribadi, sehingga badan usaha ini perlu mengoptimalkan penggunaan insentif ini selama periode yang telah ditentukan.
  3. Wajib Pajak Badan PT
    Wajib pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mendapatkan insentif PPh final UMKM dengan tarif 0,5% selama maksimal tiga tahun. Batas waktu yang lebih singkat menekankan perlunya PT untuk mengelola strategi bisnis dan keuangannya dengan lebih cermat dalam jangka pendek.

Jangka waktu tersebut berlaku sejak wajib pajak tersebut terdaftar. Bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018 jo. PP 55/2022, maka jagka waktu pemanfaatan insentif tersebut terhitung mulai tahun 2018.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja