Mengenal Tarif PPh Badan 

78 e1696495191573

laporpajak

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Tahun pajak 2022 memiliki lima jenis tarif PPh Badan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. 

  1. Jika peredaran bruto di atas Rp50 miliar, akan dihitung sesuai Pasal 17 ayat (1) b UU HPP, tanpa fasilitas pengurangan tarif. Besarnya tarif PPh Badan adalah 22% x penghasilan kena pajak mulai berlaku pada tahun pajak 2022
  2. Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 PP No. 55 Tahun 2022 dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari 22% atau tarifnya hanya 19%. Diatur dalam Pasal 17 ayat (2) b UU HPP, sebelumnya dalam UU PPh berlaku ketentuan tarifnya 17%.
  3. Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Pertama UU PPh. Syaratnya adalah peredaran bruto Wajib Pajak Badan sampai dengan Rp4,8 miliar. Apabila peredaran usaha melewati batas ini, maka tarif ini tidak boleh dipakai. PPh terutang dihitung 50% x 22% x penghasilan kena pajak atau hanya 11% x penghasilan kena pajak. Lebih rendah 50% dibandingkan pada poin di atas. Tarif ini masih berlaku karena tidak dihapus dalam UU HPP. Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran usaha karena tidak lagi berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final, masih bisa menggunakan fasilitas ini.
  4. Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Aturan ini juga tidak dihapus dalam UU HPP, sehingga masih tetap berlaku. 
  5. Tarif 0,5% dari peredaran usaha tiap bulan dan bersifat final. Ini berlaku sesuai Pasal 69 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Wajib Pajak Badan  masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final. Ini berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Juga berlaku untuk subjek pajak baru sesuai Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022: BUMDes/ BUMDes Bersama dan perseroan perorangan (PT Perseorangan). Diatur juga melalui PP Nomor 8 Tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Syaratnya adalah peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (termasuk cabang-cabangnya) serta berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final. Wajib Pajak Badan yang memenuhi syarat ini tiap bulan harus menyetorkan 0,5% dari peredaran usaha dengan kode jenis pajak 411128 kode jenis setoran 420

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja