Golden Visa di Indonesia sudah disahkan?

67 e1696325838906

laporpajak

Indonesia baru saja mengesahkan Golden Visa. Golden visa merupakan dokumen izin yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi asing di berbagai sektor, seperti investasi dana/pembiayaan, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti. 

Golden Visa pertama kali diterapkan oleh negara Saint Kitts & Nevis pada tahun 1984. Negara-negara lain seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Spanyol juga mengikutinya. Seiring berjalannya waktu, lebih dari 60 negara telah mengadopsi kebijakan izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi. Uni Eropa selama 10 tahun terakhir, diperkirakan telah menerima sekitar EUR 25 miliar (Rp407 triliun) berkat pemberlakuan skema Golden Visa.

Keuntungan pemegang Golden Visa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, termasuk prosedur visa yang lebih mudah, mobilitas yang lebih tinggi, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, akses fast track untuk pengajuan kewarganegaraan, selain itu juga yang menjadi pemegang Golden Visa akan mendapat insentif pajak sesuai dengan Pasal 7 PMK No.18/2021.

Dampak positif yang kuat dari arus masuk Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap total penerimaan pajak dalam penelitian Group dan Kostial tahun 2000. Namun, tetap memiliki dampak negatif yang mungkin timbul terhadap penerimaan pajak jika terdapat indikasi praktik transfer pricing dan underground economy. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja