Beberapa masyarakat mengira jika uang pajak yang mereka setor melalui Bank Persepsi, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan masuk di dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Sehingga ketika ada kasus korupsi petugas pajak, mereka menganggap bahwa setoran pajak merekalah yang dikorupsi.
- Wajib pajak Setor Pajak ke Bank atau Pos Persepsi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh Collecting Agent, meliputi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan Kode Billing.
- Bank atau Pos Persepsi Melimpahkan Setoran Pajak ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN)
Sesuai mandat Pasal 21 PMK 225/PMK.05/2020, setoran pajak dari wajib pajak, oleh collection agent ditampung dalam rekening penerimaan negara terpusat (RPNT) atau rekening yang dipersamakan dengan rekening negara terpusat. Rekening dimaksud dibuat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- KPPN Memindahkan Saldo dalam Sub RKUN ke RKUN
Kemudian, setiap hari kerja, KPPN Khusus Penerimaan Negara menihilkan saldo Sub RKUN yang ada di BI dengan memindahkannya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada di BI juga. Berdasarkan PMK Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat penampungan dan penyimpanan uang negara, sekaligus membayar seluruh pengeluaran negara.
Leave a Reply