Jangan tertipu! Pahami pajak penghasilan untuk menghindari penipuan finansial

26 01 e1700124176951

laporpajak

Seorang pemuda mendatangi kantor pajak karena memperoleh hadiah dari situs daring yang meminta pembayaran sejumlah uang untuk  pajak atas hadiah. Petugas pajak menjelaskan bahwa pembayaran pajak yang sah dilakukan melalui billing pajak di kantor pajak atau secara online. Hal itu dapat terindikasi sebagai upaya penipuan.

Konsep Pajak Penghasilan

Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), definisi penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Pajak atas hadiah atau undian juga termasuk di dalam daftar objek pajak penghasilan.

  1. Hadiah undian dikenai tarif pajak 25% dari total nominal yang diterima, merupakan objek pajak final.
  2. Hadiah dari kompetisi dikenai tarif pajak berdasarkan status wajib pajak, orang pribadi dipotong tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sedangkan badan dipotong tarif 25% Pasal 23 UU PPh.
  3. Hadiah terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dikenai tarif pajak serupa dengan hadiah dari kompetisi.

Dalam kasus undian, pihak yang memberikan hadiah undian memotong pajak penghasilan sebesar 25% dari nilai hadiah. Dengan konsep pemotongan, penerima hadiah hanya menerima sisa uang setelah pajak dipotong. Dalam konsep penyetoran sendiri, penerima harus membayar pajaknya sendiri ke kas negara lewat billing pajak yang dibuat sendiri.

Prinsip pajak penghasilan, sesuai teori Adam Smith, menekankan kenyamanan pembayaran pajak saat penghasilan diterima. Cerita Seorang pemuda mendatangi kantor pajak tentang hadiah tidak terkait pajak. Pajak harus disetor lewat DJP Online, bank, atau kantor pajak, dan pengetahuan ini penting untuk menghindari penipuan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja