Kementerian Keuangan Implementasikan Core Tax Administration System di 2024

24 01 e1700123972809

laporpajak

Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut memberikan rincian tentang fungsi core tax system dalam membantu pelaksanaan prosedur dan manajemen administrasi pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pelaksanaan administrasi pajak secara keseluruhan.

Kementerian Keuangan menargetkan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) sementara diproyeksikan 1 Juli 2024. Proyek ini berjalan selama tiga tahun dan diproyeksikan selesai pada pertengahan tahun depan, dengan rencana diterapkan pada semester awal II/2023. Meski mengalami penundaan dari target awal, Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan, menyebut proyek reformasi perpajakan ini berjalan relatif lebih cepat dibandingkan negara lain. 

Proses percobaan atau testing telah menunjukkan kemajuan dengan 48.000 kasus yang diuji, termasuk sekitar satu juta tes dalam uji step test. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp3 triliun, kurang dari Rp2 triliun telah terserap, menunjukkan efisiensi proyek tersebut. Menurut Djuniardi, proyek ini menandai keberhasilan dalam menerapkan teknologi di sektor perpajakan, dengan proses yang relatif singkat.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja