Mendalami ‘Latte Levy’ dan Dampaknya pada Bumi

27 01 e1700124411554

laporpajak

Saat Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam konsumsi kopi, dengan produksi sekitar 786,2 ribu ton pada tahun 2021, bisnis kedai kopi juga meroket. Meski jumlahnya hampir tiga kali lipat dari 2016, pertumbuhan bisnis ini meningkatkan jumlah sampah plastik di Indonesia. Tahun 2021, sampah plastik menempati urutan kedua terbanyak di Indonesia dengan persentase 15,73%, mengapa?

Kedai kopi yang berkembang pesat, khususnya di Indonesia, memunculkan masalah baru terkait limbah gelas kopi sekali pakai berbahan plastik dan kertas. Di Jepang, 9 ritel kopi besar mengonsumsi sekitar 369,65 juta gelas sekali pakai setiap tahun. Di Korea Selatan, pemerintah menerapkan biaya tambahan 300 won untuk gelas sekali pakai. Di Inggris, mereka menerapkan ‘Latte Levy’ sebesar 25 penny untuk setiap gelas sekali pakai guna mengurangi penggunaan plastik. Kebijakan serupa sebelumnya di Inggris berhasil mengurangi pemakaian plastik hingga 80%.

Hal ini menunjukkan perhatian atas masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh gelas sekali pakai. ‘Latte Levy’ bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan gelas sekali pakai dan biaya tambahan yang dikenakan akan dialokasikan untuk fasilitas daur ulang limbah plastik serta mendorong konsumen untuk membawa tumbler pribadi saat membeli minuman.

Implementasi ‘Latte Levy’ di Indonesia

  1. Pro dan Kontra Regulasi: Regulasi terkait pajak pada gelas sekali pakai menghadirkan perspektif beragam di masyarakat.
  2. Tujuan dan Manfaat: Pajak khusus pada gelas sekali pakai bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi limbah yang dihasilkan.
  3. Pajak di Indonesia: Di Indonesia, gelas sekali pakai dikenai PPN baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor, sementara impor di atas nilai FOB USD3,00 dikenai Bea Masuk dan PPh Pasal 22.
  4. Aspek Lingkungan: Kebijakan dan aturan pajak pada gelas sekali pakai dapat mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap pemakaian gelas plastik, meskipun belum ada pajak tambahan secara langsung.
  5. Inisiatif Hijau: Inisiatif individu seperti membawa tumbler untuk minuman di kedai kopi serta program-program seperti “Tumbler Day” oleh Starbucks merupakan contoh nyata dari upaya mengurangi limbah gelas sekali pakai.

Dengan regulasi ini, penerimaan pajak diharapkan meningkat sambil mendorong kesadaran lingkungan. Programs-program hijau juga mendukung penurunan penggunaan gelas sekali pakai.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja