Pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan perubahan berkali-kali hingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 Pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak tersebut.
Dalam undang-undang yang sama pada pasal 28 ayat 9 mengatakan, Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.



Leave a Reply