Penulis merupakan seseorang yang membuat karya dalam bentuk tulisan, baik menulis cerita pendek, novel, naskah film, maupun esai ilmiah dan kumpulan kertas yang tertulis disebut buku. Indonesia memiliki minat baca yang rendah, beberapa penyebabnya adalah kemudahan aksesibilitas buku yang belum merata, buku lokal yang populer dan bergenre menarik memiliki harga yang cukup mahal.
Kenaikan harga buku dikarenakan adanya inflasi seperti komponen biaya distribusi ke berbagai daerah, biaya konsinyasi di toko buku, serta pajak. Buku termasuk objek pajak pertambahan nilai, UU PPN tidak memasukkan buku ke dalam kelompok barang tertentu yang tidak dikenai PPN diatur di pasal 4 UU PPN kecuali buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama baik dalam bentuk fisik maupun ebook dibebaskan dari PPN.
Sebagai penulis hasil karya bukunya yang terjual disebut royalti. Di Indonesia, royalti dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 15%. Peraturan DJP No PER – 1/PJ/2023 menegaskan bahwa jumlah bruto royalti yang diterima oleh WP OP yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah 40% dari total royalti yang diterima. Dengan demikian, PPh pasal 23 untuk royalti adalah 15% x 40% x royalti atau sama dengan 6% x royalti.
Untuk penulis wajib mengirimkan surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP terdaftar sebelum dipotongnya tarif pajak 6%, NPPN dapat digunakan ketika penghasilan bruto dalam 1 tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar.
Umumnya harga buku yang tertera saat dijual sudah termasuk PPN di dalamnya. Sedangkan buku bajakan biasanya dijual dengan harga yang murah. Bahkan terkadang harganya jauh lebih rendah dibanding buku orisinal karena biasanya hanya melalui tahap pencetakan saja. Menghindari pajak dengan membeli buku bajakan justru memberi dampak buruk yang lebih luas.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply