Apa itu Pajak Reklame?

91 01 e1698828307868

laporpajak

Reklame, seperti yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 27 UU PDRD, adalah alat, benda, perbuatan, atau media yang dirancang komersial untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum. Ada dua jenis reklame: reklame produk, yang mempromosikan barang dan jasa, dan reklame non produk, yang hanya mencantumkan nama perusahaan atau badan untuk tujuan pengenalan publik.

Pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah dan tarifnya bervariasi antar daerah. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dapat ditentukan berdasarkan kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. NSR dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Pajak reklame biasanya dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari NSR, dan tarif maksimalnya adalah 25%. Oleh karena itu, cara perhitungan pajak reklame dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi di setiap daerah.

Contoh perhitungan pajak reklame papan/billboard untuk wilayah DKI Jakarta:

Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 m x 1 m, lokasi di Jalan Sudirman (Protokol A)
= 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 %
= Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:
= 3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 %
= Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja