Kini membayar pajak tak lagi harus dilakukan di kantor pajak. Dengan kemajuan teknologi, banyak negara telah memungkinkan pembayaran pajak secara online. Ini adalah cara yang lebih efisien dan nyaman untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Pembayaran pajak yang lebih modern dan dapat digunakan untuk menghindari antrian panjang dan waktu yang terbuang di kantor pajak.
Bayar Pajak bisa di Supermarket
Pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti bank, kantor pos, atau melalui layanan online. Kantor pajak telah menyediakan loket pembayaran di beberapa Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, Anda bisa membayar pajak melalui ATM, mesin EDC, SMS Banking, Internet Banking, atau menggunakan aplikasi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pilihan tempat pembayaran semakin beragam, termasuk di platform belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lembaga persepsi lainnya yang menerima pembayaran pajak termasuk Finnet Indonesia, Mitra Pajakku, Online Pajak, Bimasakti Multi Sinergi, Nebula, DANA, dan Click Argo. Dapat juga membayar pajak di supermarket seperti Indomaret yang tersebar di berbagai kecamatan di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, fleksibel, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Jika Anda perlu membuat kode billing sebelum membayar pajak Anda, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Kode billing adalah kode identifikasi dengan 15 digit angka yang harus Anda buat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara.
- Situs Web Pajak: Melalui laman web pajak.go.id, jika Anda memiliki akun situs web pajak.
- Aplikasi M-Pajak: Unduh aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play atau App Store. Pilih menu e-Billing dan isikan data pajak yang akan dibayar.
- Twitter @kring_pajak: Hubungi DJP melalui akun resmi Kring Pajak di @kring_pajak dengan menyiapkan data yang diperlukan.
- Live Chat di www.pajak.go.id: Gunakan fitur live chat yang disediakan DJP pada situs resmi www.pajak.go.id.
- Internet Banking oleh Bank Tertentu: Beberapa bank seperti BNI, Mandiri, BCA, Maybank, BRI, dan CIMB Niaga memiliki fitur pembuatan eBilling di internet banking mereka.
- Customer Service (CS)/Teller Bank dan Kantor Pos: Kunjungi bank atau kantor pos yang memiliki layanan nasabah atau teller untuk membuat kode billing.
- Kantor Pelayanan Pajak: Ajukan permintaan pembuatan kode billing langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui saluran lokal (WhatsApp atau Telegram) yang disediakan oleh KPP tersebut.
- ATM: ATM Mandiri, BCA, dan BNI memiliki fitur untuk membuat kode billing.
- Application Service Provider (ASP): Anda dapat menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh DJP untuk membuat kode billing.
Pastikan Anda memiliki data yang diperlukan saat membuat kode billing, seperti Nomor NPWP, Nama, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, NOP, No. SK, Jumlah pembayaran, dan Uraian. Dengan kode billing yang sah, Anda dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Leave a Reply