PPh 23 adalah pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, dan penghargaan. Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek pajaknya mencakup sewa, penghasilan terkait dengan penggunaan harta, serta jasa teknik, manajemen, dan konsultasi. PPh 23 memiliki dua tarif: 15% untuk bunga, dividen, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk jasa dan sewa. Tarif pajak dapat berlipat jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP. Sewa tanah dan bangunan tidak termasuk dalam PPh 23.
Beberapa penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban PPh 23. Pengecualian – pengecualian ini meliputi penghasilan yang memiliki hubungan hutang dari bank, sewa yang terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan oleh PT yang berkedudukan di Indonesia, koperasi, dan BUMN/BUMD, SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, serta penghasilan yang terutang kepada badan usaha yang berperan sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.
PPh 23 dibayarkan oleh pemotong dengan jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya. Mereka juga harus membuat bukti potong untuk pihak yang dikenakan pajak dan pelaporan PPh 23 dilakukan melalui e-Bupot DJP.
Pelaporan harus dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemotongan. Misalnya, jika pemotong memotong PPh 23 pada tanggal 21 September, pelaporannya harus dilakukan pada tanggal 20 Oktober.
Leave a Reply