Bagi PKP, kehilangan atau rusaknya data faktur pajak bisa sulit, terutama dekat dengan jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN. Kondisi ini bisa terjadi karena kerusakan perangkat atau kesalahan update aplikasi e-faktur, mengakibatkan kehilangan sebagian atau seluruh data. PKP bisa mengajukan permintaan data e-faktur secara elektronik melalui laman DJP atau ke kantor pajak.
Kantor pajak memiliki batas waktu 20 hari kerja untuk memberikan kembali data e-faktur yang diperlukan. Mendapatkan kembali data ini penting karena digunakan untuk merekam pajak masukan. Oleh karena itu, PKP perlu segera mengajukan permintaan dan memastikan pemulihan data dari kantor pajak.
Hilang Sebagian
Jika data e-faktur hilang sebagian, PKP dapat mengimpor data pada aplikasi e-faktur desktop. Setelah login, pastikan nomor seri pada menu Referensi benar. Pilih menu Faktur, lalu Pajak Keluaran, dan klik Import. Unggah file data faktur dari KPP. Setelah selesai, cek apakah data telah muncul di Faktur-Pajak Keluaran dan tekan F5 untuk memperbarui tampilan.
Rusak atau Hilang Seluruhnya
PKP yang mengalami masalah data pada aplikasi e-faktur desktop perlu melakukan registrasi ulang aplikasi dengan langkah-langkah berikut:
- Lakukan install ulang aplikasi e-faktur desktop.
- Reset aplikasi e-faktur di website enofa melalui menu “Reset Aplikasi Client”.
- Dapatkan kode aktivasi desktop baru setelah reset, gunakan untuk registrasi ulang aplikasi.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat user, dan kode aktivasi baru.
- Setelah registrasi, login ke aplikasi e-faktur.
- Lakukan import data faktur pajak keluaran sesuai petunjuk saat data hilang.
- Rekam kembali nomor seri faktur pajak pada menu “Referensi Nomor Faktur” dan cek riwayat nomor seri faktur pajak di aplikasi e-nofa.
- Rutinlah melakukan backup data e-faktur untuk jaga-jaga jika terjadi kehilangan atau kerusakan data di masa mendatang.
Sumber : pajak.go.id


Leave a Reply