EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang menggunakan layanan pajak elektronik. Nomor ini penting untuk transaksi online dengan DJP dan untuk mengelola kata sandi akun pajak. EFIN memiliki sifat rahasia untuk melindungi keamanan data, dan hanya dapat diberikan kepada individu yang bersangkutan. Bagi wajib pajak pribadi, permintaan EFIN harus diajukan oleh dirinya sendiri, sementara wajib pajak badan dapat menggunakan surat kuasa khusus dari pengurus.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki tanggung jawab menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian EFIN (Electronic Filing Identification Number) harus memastikan penerima berhak. EFIN penting untuk pelaporan SPT tahunan secara online, memudahkan administrasi pajak, dan mengurus keperluan pajak, seperti Surat Keterangan Fiskal.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Wajib pajak bisa mengajukan EFIN di KPP terdekat. Wajib pajak pribadi bawa KTP, NPWP, dan fotokopiannya. Wajib pajak badan bawa formulir permohonan EFIN, fotokopi KTP, NPWP direktur, NPWP perusahaan, dan akta perusahaan. Formulir juga diunduh dari laman DJP, diisi lengkap, pastikan data alamat email dan nomor ponsel aktif. - Menghubungi nomor layanan kring pajak 1500200
Kring Pajak adalah layanan call center resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor 1500200. Hubungi nomor ini dan ikuti arahan operator untuk bantuan yang diperlukan. - Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar
Nomor WhatsApp KPP bisa dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau media sosial KPP seperti Instagram. Setiap KPP punya saluran khusus di media sosial untuk konsultasi EFIN. Semua KPP di Indonesia punya akun Instagram resmi, misalnya @pajakbogor, yang menyediakan tautan khusus untuk layanan WhatsApp seperti EFIN. - Aplikasi M-Pajak
Anda dapat menggunakan layanan lupa EFIN pada aplikasi M-Pajak dengan mengikuti langkah-langkah yang ada setelah login. Pastikan Anda telah menyiapkan data KTP dan NPWP sebelumnya untuk memudahkan prosesnya.
Sumber : pajak.go.id
Leave a Reply