Utang Pajak? Temukan Cara Mudah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak!

Oleh

min read

50 01 e1715135672844

Laporpajak

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPN, dan lain-lain. Namun, seringkali kita tidak dapat membayarnya tepat waktu, sehingga berujung pada sanksi administrasi seperti denda, bunga, dan kenaikan pajak. Ini dapat berupa surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP KB), yang menimbulkan utang pajak yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dengan tunggakan pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak melalui permohonan tertulis kepada KPP terdaftar dengan format yang ditentukan. Contoh permohonan melibatkan 

  1. Pasal 36 ayat (1a) UU KUP untuk denda, bunga, dan kenaikan pajak atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran. 
  2. Pasal 36 ayat (1b) UU KUP diajukan jika wajib pajak merasa SKP tidak benar
  3. Pasal 36 ayat (1c) UU KUP diajukan jika wajib pajak merasa STP tidak benar atau tidak tepat, seperti STP ganda atau diterbitkan pada hari libur.

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak harus melunasi pokok pajak terutang terlebih dahulu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menetapkan surat keputusan atas permohonan tersebut dalam waktu enam bulan sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Jika Kanwil DJP tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan. Selama proses ini, tindakan penagihan ditangguhkan. Jika permohonan pertama tidak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan maksimal dua kali, dengan syarat-syarat yang berlaku. Jika permohonan kedua juga tidak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja