Data terbaru menunjukkan tingkat pendidikan rendah di Indonesia. Hanya 6,41% yang melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara sebagian besar hanya tamat SD (23,61%). Ketimpangan pendidikan masih menjadi masalah, disebabkan oleh keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan yang tidak merata. Pemerintah berusaha meningkatkan akses dengan membebaskan biaya sekolah negeri dan program-program lainnya.
Anggaran Pendidikan Sesuai UU APBN 2024, sektor pendidikan mendapatkan alokasi 20% dari total APBN, mencapai Rp665 triliun. Ini menjadi alokasi terbesar dalam APBN 2024, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pendidikan di Indonesia. Dalam konteks ASEAN, alokasi pendidikan Indonesia merupakan yang kedua terbesar setelah Malaysia.
Berikut adalah kebijakan pembangunan pendidikan yang akan dilakukan pemerintah dalam APBN 2024 :
1. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui program seperti PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP PAUD, sertifikasi, dan beasiswa.
2. Peningkatan sarana-prasarana pendidikan, khususnya di daerah 3T.
3. Penguatan keterhubungan dengan pasar kerja melalui pendidikan vokasi dan sertifikasi.
4. Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
5. Penguatan layanan PAUD melalui Dana Desa dan APBD.
6. Peningkatan investasi dalam pendidikan.
Peran Pajak
Peran swasta dalam pendidikan Indonesia membantu pemerataan akses dan inovasi pendidikan. Pajak mendukung dengan memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi lembaga pendidikan yang menginvestasikan kembali keuntungan untuk pembangunan sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
Pemerintah memberikan dukungan dalam perpajakan untuk sektor pendidikan, termasuk pembebasan PPN untuk jasa pendidikan dan pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menyelenggarakan praktek kerja, magang, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia. Ini diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Selain itu, fasilitas pengurangan penghasilan bruto juga diberikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply