STTR Siap Untuk Tarik Pajak Global

70 e1698825078376

laporpajak

STTR (Subject to Taxation Rule) merupakan aturan berbasis perjanjian yang berlaku untuk pembayaran intragroup dari yurisdiksi (yurisdiksi tempat timbulnya penghasilan) yang dikenai tarif pajak di bawah 9% di yurisdiksi tempat tinggal penerima pembayaran.

STTR membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi top up tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). OECD mengatakan STTR merupakan bagian penting dari solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi.

Mekanisme STTR (Subject to Taxation Rule) adalah aturan yang memungkinkan negara untuk memungut pajak tambahan atas transaksi lintas batas seperti bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi, biaya pembiayaan, sewa, dan imbalan atas penyedia jasa. Tarif tambahan ini tergantung pada tarif yang berlaku di negara domisili.

Jika aturan STTR diterapkan, Indonesia, sebagai negara pasar, bisa memungut pajak tambahan jika tarif di negara domisili lebih rendah dari 9%. Ini menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah tanpa melakukan renegosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework (IF) berhak menerapkan STTR dengan cara mengadopsi Multilateral Instrument (MLI) dalam P3B masing-masing.

Instrumen multilateral ini, yaitu mekanisme STTR (Subject to Taxation Rule), telah dikembangkan dalam satu tahun terakhir melalui negosiasi yang melibatkan semua negara anggota Kerangka Kerja Inklusif, termasuk negara-negara anggota OECD, negara-negara anggota G20, serta negara maju dan berkembang lainnya.

OECD selaku depositary dri MLI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada tiap yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi MLI. OECD juga tengah menyiapkan rencana aksi guna mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja