Apa itu BPHTB dan PPHTB

66 e1698824609548

laporpajak

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan atau bangunan yang merupakan objek dari Pajak Daerah. Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Surat untuk setoran BPHTB yaitu SSB

Berdasarkan PMK No. 261/PMK.03/2016, PPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual sebagai PPh Final yang merupakan objek dari Pajak Pusat. Pajak yang bersifat final (PPh Final) ini dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Tarif Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan sebesar 2,5%. Surat untuk setoran PPHTB yaitu SSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja