Sophia Latjuba Pilih Menyewa Rumah: Analisis Dampaknya pada Perpajakan

Oleh

min read

87 01 e1698827120610

laporpajak

Dalam Youtube Channel Taulany TV milik artis Andre Taulany, Senin (26/9/2022) Sophia Latjuba, artis senior dan ibu dari penyanyi Eva Celia, mengatakan tidak memiliki rumah sendiri di Jakarta hingga saat ini. Ia memilih untuk menyewa rumah selama tiga tahun terakhir karena merasa bosan tinggal di satu tempat lebih dari tiga tahun.

Alasan lain adalah harga rumah di Jakarta dinilai sudah tidak sebanding dengan harganya Tidak ada yang salah dengan keputusan menyewa atau membeli rumah, karena keduanya memiliki pertimbangan masing-masing. Terlepas dari itu, baik membeli maupun menyewa properti, ada konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan.

Cicilan dan Bunga – Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembayaran dalam angsuran, yang memudahkan pemilik rumah untuk menghemat dana awal. Namun, cicilan dan bunga KPR perlu dibayarkan setiap bulan, mengurangi tabungan dan menjadi beban finansial jangka panjang. Sedangkan, menyewa rumah tidak memerlukan dana besar upfront, memungkinkan lebih banyak menabung dan menjaga cash flow stabil.

Beban Perawatan – Ketika membeli rumah, perlu menyiapkan dana untuk perawatan dan renovasi, mengingat kemungkinan adanya kerusakan minor yang memerlukan perbaikan cepat. Ini bisa mengharuskan pengeluaran yang cukup besar. Di sisi lain, saat menyewa rumah, tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan karena menjadi tanggung jawab pemilik rumah.

Hemat Biaya Transportasi – Menyewa rumah dapat menghemat biaya transportasi jika Anda memilih tempat yang dekat dengan aktivitas sehari-hari Anda, yang mungkin sulit dilakukan saat membeli rumah di daerah yang mahal.

Aspek Perpajakan Sewa Rumah:

  • Pemilik rumah yang menyewakan rumah dikenai PPh Final 10% dari nilai persewaan.
  • Pemotong PPh Final adalah penyewa, jika tidak, pemilik rumah yang membayar.

Aspek Perpajakan Penjual Rumah:

  • Penjual dikenai PPh Final 2,5% dari nilai penjualan.
  • Penjual juga harus bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Aspek Perpajakan Pembeli Rumah:

  • Pembeli bayar BPHTB, biaya cek sertifikat, biaya akta jual/beli, dan PPN 11% jika rumah dari pengembang PKP.
  • Tidak ada PPN jika rumah second.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja