Natura merupakan setiap pemberian barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang, yang diterima atau diperoleh, baik oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerjanya.
PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Sebelumnya natura tidak dipungut pajak, namun pembaruan kebijakan atas natura dilakukan karena hal ini berbentuk pendapatan yang mana dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan yang nilainya terbilang besar sebagai kemampuan ekonomi tambahan yang diterima.
Pajak natura merupakan upaya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak dalam rangka mendorong peningkatan rasio pajak. UU No. 7 Tahun 2021 UU HPP. Aturan tersebut yang menjadi dasar pemberlakukan pajak atas natura di tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pemberian atas natura sudah bisa dilakukan perusahaan sebagai penghasilan bagi karyawan/pegawai yang nantinya dapat dimasukan kedalam objek perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Jenis Natura :
- Natura yang tidak dikenakan pajak
- Makanan dan minuman yang diberikan bagi setiap pegawai
- Natura ataupun kenikmatan yang ditujukkan pada daerah tertentu
- Natura atau kenikmatan yang dipersembahkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas
- Natura atau kenikmatan yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
- Natura dan kenikmatan yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
- Natura yang dikenakan pajak
- Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
- Kenikmatan atas tunjangan
- Kenikmatan atas komisi
- Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
- Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
- Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
- Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply