Prosedur perpajakan sebenarnya melibatkan langkah-langkah tambahan, seperti pemrosesan data transaksi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk menghasilkan bukti pemotongan PPh Pasal 23. Pelaporan pajak seharusnya didasarkan pada SPT masa, namun beberapa bendahara menganggapnya sebagai beban tambahan. Akibatnya, banyak pembayaran pajak dilakukan tanpa SPT masa, yang sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
DJP akan memperbarui sistem pembayaran pajak dengan diluncurkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada pertengahan 2024. Dalam pembaruan ini, kode billing akan diterbitkan secara otomatis setelah pembuatan SPT, mengurangi kesalahan input manual dan pemindahbukuan.
Wajib pajak juga dapat langsung melakukan pembayaran melalui mitra pembayaran yang terhubung dengan sistem, menjadikan proses pembayaran lebih efisien dan mudah. Dengan pembaruan sistem pembayaran pada Coretax, kode billing aktif dan sejarah pembayaran tercatat secara otomatis pada buku besar wajib pajak. Ini memungkinkan wajib pajak untuk melacak riwayat transaksi perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Namun, pembaruan ini juga menuntut perubahan perilaku wajib pajak, di mana pelaporan dan pembayaran pajak menjadi tak terpisahkan. Bagi wajib pajak yang belum tertib dalam pelaporan SPT, mereka disarankan untuk menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan dan edukasi. Pelaporan pajak bukanlah beban, tapi merupakan jalan menuju akuntabilitas, transparansi, dan cinta kepada negeri.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply