Kelebihan Pembayaran Pajak dapat melakukan restitusi. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara sesuai PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021. Ini merupakan hak wajib pajak, di mana negara membayar kembali pajak yang telah dibayar. Restitusi terjadi akibat kekeliruan dalam pemungutan atau perhitungan pajak pada pelaporan SPT.
Wajib pajak harus memenuhi syarat seperti kelengkapan dokumen dan kebenaran penulisan pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Pengajuan dilakukan melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN, tergantung jenis pajak.
Ada dua opsi proses: Pengembalian Pendahuluan atau Restitusi biasa, dengan pemeriksaan maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika ada lebih bayar tanpa permohonan Pengembalian Pendahuluan, akan dilakukan prosedur pemeriksaan.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply