Pekerja Indonesia di Luar Negeri, menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009, adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Mereka dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Objek Penghasilan
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya
- penghasilan dari usaha dan kegiatan
- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan
- penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah
Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Hak ketika dilakukan pemeriksaan
- Hak mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali
- Hak atas kerahasiaan data wajib pajak
- Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
- Hak untuk menunda pelaporan SPT
Tarif Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Apabila berada dalam LN Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.
- Apabila berada dalam LN Kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Budi di Indonesia (kredit pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 24 UU PPh).
- Apabila WNI bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Tetapi di Indonesia memperoleh penghasilan misalnya dari sewa. Maka tidak memiliki


Leave a Reply