Menuju Perubahan Tarif Pajak Penghasilan

44 01 e1702544138357

laporpajak

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif pajak final 0,5% dari peredaran usaha telah memberikan kemudahan pajak kepada Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Batas pengenaan tarif final adalah 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas. 

Setelah batas waktu atau peredaran bruto WP melebihi Rp4,8 miliar, mereka tak dapat lagi menggunakan tarif final, masuk dalam masa “peralihan” ke tarif PPh sesuai UU PPh yang telah diubah. Ini adalah waktu di mana WP harus beralih ke tarif yang berlaku.

Jangka Waktu Berakhir

Wajib pajak A, sebuah perseroan terbatas, telah menggunakan tarif final 0,5% selama tiga tahun pajak berdasarkan ketentuan PP 23/2018. Namun, sesuai dengan peraturan tersebut, jangka waktu penggunaan tarif final untuk perseroan terbatas adalah tiga tahun. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak A tidak lagi berhak menggunakan tarif final 0,5%. Ini menandai saat wajib pajak A harus mulai menggunakan tarif PPh sesuai dengan UU PPh jo. UU HPP.

Batasan Omzet Terlampaui

Wajib pajak B telah menggunakan tarif final 0,5% selama 5 tahun atau sejak tahun 2018 hingga 2022. Pada Juni 2023, peredaran bruto mencapai Rp4,8 miliar. Dalam tahun pajak 2023, dia dapat terus menggunakan tarif 0,5% hingga Desember 2023. Namun, untuk tahun pajak 2024, wajib pajak B tidak lagi dapat memanfaatkan tarif final 0,5%. Peralihan tarif PPh dari final ke tarif UU PPh jo. UU HPP terjadi berdasarkan tahun pajak, dimana dalam kasus ini peralihan terjadi untuk tahun pajak 2024. Meskipun peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar di Juni 2023, dia masih dapat menggunakan tarif final 0,5% hingga akhir tahun pajak 2023.

Memilih Beralih

Wajib pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer (Wajib Pajak C) menggunakan tarif final PPh 0,5% dari tahun pendaftaran pada 2020 hingga 2021. Meskipun berhak menggunakan tarif ini hingga 2023, pada tahun 2022, Wajib Pajak C memilih beralih menggunakan tarif PPh sesuai UU PPH dan UU HPP. Ada tiga alasan utama peralihan tarif: berakhirnya masa penggunaan tarif final, peredaran bruto melebihi batas tertentu selama penggunaan tarif final, dan pilihan Wajib Pajak untuk beralih tarif. Tahun peralihan adalah saat Wajib Pajak tidak lagi menggunakan tarif final karena salah satu dari tiga alasan di atas.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang beralih dari tarif PPh sesuai UU PPh jo. UU HPP tidak perlu melakukan angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak peralihan atau saat awal menggunakan tarif baru. Dalam periode ini, angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan nihil. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dimulai setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak peralihan. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam beralih ke tarif baru dan menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan tarif sesuai UU PPh jo. UU HPP.

Sumber : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja