Mencegah Sengketa Transfer Pricing dengan Panduan Advance Pricing Agreement (APA)

95 01 e1698830195772

laporpajak

Pajak Penghasilan Pasal 23 berpengaruh pada transaksi antara wajib pajak dan pihak-pihak terafiliasi dengan hubungan istimewa. Ini terutama berdampak pada perusahaan multinasional. Dalam situasi ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan ulang penghasilan, pengurangan, dan utang sebagai modal untuk menghitung penghasilan kena pajak. 

Ini bisa menghasilkan sengketa perpajakan yang kompleks dan panjang. Untuk mencegahnya, terdapat prosedur Kesepakatan Harga Transfer yang memungkinkan kesepakatan antara wajib pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga transaksi antar pihak terafiliasi dan aspek lainnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa pajak yang rumit.

Kebijakan Penetapan Harga Transfer (APA) bertujuan mengurangi praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. APA memberikan kepastian hukum dan kemudahan perhitungan pajak untuk fiskus, menghemat waktu dan biaya bagi wajib pajak, serta membantu mencegah sengketa perpajakan yang berkepanjangan. 

Permohonan APA dapat diajukan dalam periode tertentu dan harus memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan dokumen dan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan APA. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian material dan perundingan dengan wajib pajak untuk mencapai kesepakatan atas kriteria penentuan harga transfer. Hasilnya adalah Naskah APA yang berisi kesepakatan dan diterbitkan dalam waktu tertentu setelah penandatanganan.

Kesepakatan tentang penyesuaian harga transfer (APA) mengharuskan wajib pajak untuk memperbaiki SPT PPh Badan jika ada kekurangan pembayaran pajak berdasarkan APA, dalam satu bulan setelah kesepakatan APA diterbitkan. Selama pemeriksaan, fiskus akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mempertimbangkan kesepakatan APA dan akan memperbaiki SKP jika sudah ada SKP sebelumnya.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja