Pajak di Masa Pensiun: Apa yang Perlu Anda Ketahui

94 01 e1698829947418

laporpajak

Wajib pajak yang telah memasuki masa pensiun dan menerima penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU KUP.

Meskipun telah memasuki masa pensiun, kewajiban perpajakan tetap berlaku. Denda yang diterima wajib pajak disebabkan oleh kelalaian dalam pelaporan pajak tahunan. Umumnya, pensiunan dengan penghasilan tahunan di bawah PTKP dapat tidak melaporkan SPT Tahunan jika status NPWP-nya Non-Efektif (NE).

Namun, ada pengecualian untuk pensiunan yang memiliki usaha aktif. Usahawan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta tetap harus melaporkan SPT 1770. Pensiunan yang sebelumnya hanya pekerja dan tidak berwirausaha dapat tidak melaporkan SPT Tahunan jika mengubah status NPWP menjadi NE melalui permohonan ke kantor pajak.

Jika tidak mengubah status NPWP, wajib pajak masih wajib melaporkan SPT Tahunan dan akan dikenai sanksi administrasi atau denda senilai Rp100.000. Sobat LaporPajak dapat melihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah disebutkan persyaratan pengajuan Wajib Pajak NE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja