Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Emas Perhiasan dan Batangan, serta Jasa yang terkait. Pedagang dan pabrikan emas perhiasan harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keterlibatan ini menuntut pemahaman yang baik, karena PKP melakukan penyerahan barang dan jasa yang kena pajak. Mulai berlaku 1 Mei 2023, peraturan ini juga mengatur PPN yang dikenakan kepada pedagang dan pabrikan emas perhiasan.
Tarif yang Berlaku
Pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual saat menjual produknya ke pabrikan lain atau pedagang emas. Namun, saat menjual langsung ke konsumen, PPN yang dikenakan adalah 1,65% dari harga jual. Untuk pedagang emas, PPN yang dibebankan bergantung pada keberadaan faktur pajak sebelumnya. Jika ada faktur pajak, PPN adalah 1,1%; jika tidak, PPN adalah 1,65%. Jika pabrikan dan pedagang juga menjual atau memberikan jasa terkait perhiasan, PPN yang dikenakan adalah 1,1%. Sedangkan transaksi antara pedagang dan pabrikan tidak dikenai PPN.
Tantangan
Pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual saat menjual produknya ke pabrikan lain atau pedagang emas. Namun, saat menjual langsung ke konsumen, PPN yang dikenakan adalah 1,65% dari harga jual. Untuk pedagang emas, PPN yang dibebankan bergantung pada keberadaan faktur pajak sebelumnya. Jika ada faktur pajak, PPN adalah 1,1%; jika tidak, PPN adalah 1,65%. Jika pabrikan dan pedagang juga menjual atau memberikan jasa terkait perhiasan, PPN yang dikenakan adalah 1,1%. Sedangkan transaksi antara pedagang dan pabrikan tidak dikenai PPN.
Sumber ; pajak.go.id


Leave a Reply