Dalam drama “My Demon”, karakter utama, Jeong Gu-won, menghilang dua kali dari hidup Do Do-hee. Namun, momen hilangnya Gu-won ini tidak hanya memunculkan konflik dalam cerita, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang harta kekayaannya. Dalam konteks perpajakan Indonesia, hal ini berkaitan dengan dua model peralihan, yaitu hibah dan warisan
Hibah kepada Park Bok-gyu
Park Bok-gyu adalah pegawai setia Jeong Gu-won yang menerima hibah dari atasannya. Meskipun hibah dikecualikan dari pajak untuk beberapa pihak, seperti keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial, Bok-gyu tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Berdasarkan peraturan terbaru, hibah kepada orang yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pemberi hibah tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam laporan SPT Tahunan, Gu-won harus mencantumkan harta hibah sebagai penghasilan yang dikenakan PPh.
Warisan kepada Do Do-hee
Gu-won kembali ke dunia dan bertemu dengan Do-hee, membatalkan hibah kepada Bok-gyu. Namun, untuk menyelamatkan Do-hee yang terluka parah, Gu-won harus mengambil keputusan besar. Namun, hal itu melanggar aturan yang membuatnya harus lenyap dari muka bumi. Do-hee, sebagai satu-satunya ahli waris, tidak perlu membayar PPh atas warisan dari suaminya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh jo. UU Ciptaker. Namun, jika ada tanah atau bangunan dalam warisan, Do-hee harus membayar PPh final sesuai dengan ketentuan dalam PP 34/2016.
Surat Keterangan Bebas
Do-hee dapat menghindari PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009. SKB ini kemudian disertakan saat pelaporan SPT Tahunan di tahun berikutnya.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply