Bukti potong pajak adalah dokumen yang mencatat pemotongan pajak oleh pihak lain. Simpan dengan baik, karena bukti ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang pajak tahunan. Penting dilampirkan pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan pada tahun pajak berikutnya. Fungsinya sebagai bukti transaksi pemotongan PPh dan PPN yang telah dilakukan.
Bagi pemotong/pemungut PPh/PPN, bukti potong pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan/pemotongan pajak. Bagi yang dipotong/dipungut, bukti potong pajak menjadi konfirmasi bahwa telah dipotong/dipungut PPh-nya. Selain itu, bukti potong digunakan sebagai kontrol atas pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan untuk memastikan kebenaran pembayaran pajak.
Dengan bukti potong pajak, dapat mengkreditkan pajak dan mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Bagi yang telah dipotong pajak, tanpa bukti potong, tidak dapat mengkreditkan hak pajaknya. Bagi karyawan, bukti potong membantu menghindari pembayaran pajak ganda, karena perusahaan telah membayarkannya. Jangan kehilangan bukti potong untuk menghindari pembayaran pajak lebih mahal.


Leave a Reply