Nota pembatalan adalah dokumen yang diterbitkan saat pembatalan transaksi dan pengembalian Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi atas penyerahan JKP dengan faktur pajak harus didukung oleh bukti dokumen batalnya transaksi, seperti nota pembatalan. Nota pembatalan digunakan untuk membatalkan faktur pajak dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti.
Ini termasuk kesalahan penulisan NPWP atau kejadian luar biasa yang mengakibatkan pembatalan faktur pajak. Nota pembatalan harus dibuat saat terjadi batalnya transaksi atas barang/jasa kena pajak sebagian atau seluruhnya. Pembatalan tersebut mengurangi pajak keluaran penjual dan pajak masukan pembeli pada saat diterbitkan. Jika pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN/PPnBM dari nota pembatalan dapat dibebankan ke pengguna jasa bersangkutan.
Berdasarkan bentuk diatas, komponen-komponen dari nota pembatalan meliputi :
- Kop Nota Pembatalan, nomor nota pembatalan yang diberikan atas faktur pajak,tanggal pembatalan.
- Dalam nota pembatalan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi diantaranya nama, alamat serta NPWP pembeli dan penjual/ pemberi JKP, nomor urut, jenis JKP yang dibatalkan, jumlah penggantian JKP yang dibatalkan dan jumlah PPN yang diminta kembali.
- Nota pembatalan dibuat dalam 3 rangkap. Lembar pertama untuk PKP pemberi JKP, lembar kedua untuk penerima JKP dan lembar ketiga untuk KPP tempat penerima JKP terdaftar.
Leave a Reply