Insentif Pajak Itu Apa?

47 e1695805034483

laporpajak

Insentif Pajak adalah penawaran dari pemerintah dalam suatu kegiatan tertentu melalui pemanfaatan pajak seperti kontribusi harta atau uang untuk kegiatan yang lebih berkualitas. 

Tawaran yang diberikan ditujukan untuk menjadi dorongan terhadap kegiatan ekonomi di bidang tertentu agar dapat berkembang ke arah yang lebih positif.

Pajak insentif memberikan fasilitas atau pengurangan tarif pajak atas pendapatan, tax holiday, loss carry forward dalam pajak. Selain itu, insentif pajak juga bisa dalam bentuk kenaikan tarif masuk suatu barang guna melindungi pasar domestik dari produk impor.

Tujuan insentif pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak yang memicu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jenis Insentif Pajak

  1. Tax Holiday diartikan sebagai suatu program insentif yang diberikan pemerintah kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak.
  2. Tax Allowance diartikan sebagai keringanan pajak yang diberikan pemerintah yang ditujukan untuk investasi. Namun dalam hal ini, terdapat ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi terkait jumlah investasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja