Endorsement merupakan bentuk periklanan yang melibatkan tokoh terkenal yang diakui, dipercaya, dan mendapat rasa hormat dari orang-orang. Tokoh atau Artis yang terpilih menjadi endorser bertanggung jawab untuk mempromosikan produk atau jasa perusahaan.
Dalam Pasal 3 PMK No 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
Contoh Kasus :
Marsha seorang artis yang menandatangani kontrak dengan PT BFS yang merupakan perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetik tersebut di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan pertama setelah mengiklankan produk kosmetik tersebut, Marsha menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT BFS.
Harga pokok penjualan paket alat-alat kosmetik tersebut sebesar Rp10.000.000 Dalam hal ini, Marsha menerima penghasilan dalam bentuk natura yang mana menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000
Leave a Reply