Indonesia Menerapkan Fat Tax?

Oleh

min read

15 e1698640638399

laporpajak

Konsep fat tax pertama kali diusulkan setelah peristiwa Pearl Harbor pada tahun 1942 oleh psikolog Amerika Serikat bernama AJ Carlson.

Jepang merupakan salah satu negara di Asia yang sudah menerapkan pajak atas kelebihan berat badan di tahun 2008 dengan sebutan “Metabo tax”. menurunkan angka obesitas sebesar 25%. India juga menerapkan Fat Tax yang memperoleh 14,5% di tahun 2016, yang diberlakukan di makanan tertentu seperti burger, pizza, dan junk food.

Negara dengan rasio Fat Tax terbesar berkisar 45,9% (OECD 2016) yaitu Denmark. Kebijakan ini dikenakan pada makanan olahan yang mengandung lebih dari 2,3% lemak jenuh (Keju, mentega, susu, pizza, daging, dan minyak)

Di Indonesia Kebijakan ini dipandang cukup menguntungkan jika diberlakukan. Karena perhitungan potensi penerimaan negara dari pengenaan ’’fat tax’’ pada makanan dan minuman tersebut adalah 6,25 Triliun / tahun. UU HPP yang disahkan pada 29 Oktober 2021, pemerintah menghapus pengecualian pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok berupa beras, garam, daging, dan susu. Saat ini, Indonesia hanya mengenakan tarif cukai terhadap rokok dan alkohol untuk membatasi peredaran komoditas tersebut di masyarakat.

Kebijakan Fat Tax juga didukung oleh WHO yang mendorong semua negara untuk membuat kebijakan agar masyarakat mengubah pola hidup menjadi lebih sehat dengan salah satunya mengurangi minuman berpemanis dan junk food yang berpengaruh buruk bagi kesehatan dan beresiko kematian.

Menurut sobat laporpajak apakah Indonesia dapat menerapkan Fat Tax dilihat dari angka obesitas di Indonesia yang besar?

Referensi: pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja