Tiktok merupakan aplikasi jejaring sosial dan platform video musik yang memungkinkan pengguna membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek dalam mendorong kreativitas menjadi pembuat konten. Namun beberapa tahun terakhir ini tiktok dijadikan tempat untuk seseorang dalam melakukan perdagangan jual beli barang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan baru yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi jual beli barang.
Kemendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, hanya diperbolehkan promosi. Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Kemendag juga menetapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Leave a Reply