Fasilitas Pajak Untuk Mendorong Kendaraan Bermotor Listrik Transisi Hijau di Indonesia

01 e1698917448376

laporpajak

Sektor transportasi mengalami perubahan seiring waktu, dari roda pertama hingga kendaraan bahan bakar fosil modern. Terjadi pergeseran menuju kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar, melihat peluang dalam pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik. 

Salah satu proyek di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan perusahaan Inggris, Belgia, Swiss, Australia, BUMN, dan perusahaan nasional. Pabrik dengan kapasitas 20 gigawatt ini akan memanfaatkan energi hijau dan menelan investasi besar. Pemerintah mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dan baterai sesuai dengan rencana pembangunan industri nasional.

Pemerintah Indonesia mendukung migrasi ekosistem otomotif ke kendaraan berlistrik (KBL) dengan berbagai insentif perpajakan. Ini mencakup pengurangan pajak penghasilan badan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan, pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk praktik kerja dan penelitian, serta pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama enam tahun bagi perusahaan di industri pertambangan nikel. Dukungan ini membantu menciptakan ekosistem yang mendukung KBL di Indonesia dan menciptakan kesetaraan peluang dengan kendaraan konvensional.

Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan dan konsumen akhir dalam upayanya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif fiskal termasuk penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%. Selain itu, ada kebijakan nonfiskal seperti penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 0%, subsidi pembelian mobil listrik, serta insentif down payment minimum 0% dan suku bunga rendah untuk kredit kendaraan listrik. 

Dapat kita lihat bahwa Pemerintah sangat serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik, dengan menyiapkan seperangkat peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga. Tentu saja, keseriusan tersebut juga termasuk insentif perpajakan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja