25 Tahun Google dan Implikasi Pajak di Indonesia

99 01 e1698917088865

laporpajak

Google merayakan ulang tahunnya yang ke-25 pada 27 September 2023. Dikenal sebagai situs pencarian utama di dunia, Google telah berkembang menjadi perusahaan teknologi raksasa dengan berbagai produk seperti Gmail, Google Maps, dan Google Play Store. Sebagai sumber pendapatan utama, Google menghasilkan miliaran dolar dari iklan. Mereka terus memperluas bisnis mereka dengan kantor cabang di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan bisnis global.

Masuk ke Indonesia
Pada 30 Maret 2012, Google resmi membuka kantornya di Jakarta, Indonesia, sebagai langkah ekspansi mereka di Asia Tenggara. Ini merupakan kantor cabang keempat di wilayah tersebut, setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Google berfokus pada pengembangan produk dan program yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dengan dominasinya sebagai mesin pencari paling banyak digunakan di Indonesia, Google melihat peluang besar di pasar ini untuk pertumbuhan lebih lanjut.

Bayar Pajak di Indonesia
Google, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, awalnya terlibat dalam perdebatan perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP mendorong Google untuk mendaftarkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia karena perbedaan peran antara PT Google Indonesia dan Google Asia Pacific Pte. Ltd. Akhirnya, pada tahun 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. setuju untuk mematuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), melalui negosiasi dengan pemerintah Indonesia.

Kontribusi Pajak di Indonesia
Google telah mematuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia, dan kerjasama dengan pemerintah telah menghasilkan kesepakatan positif. Hal ini akan mendukung perkembangan teknologi dan kemajuan Indonesia, sambil memastikan perusahaan seperti Google mematuhi aturan perpajakan.

Setiap tahunnya, Google menunjukkan kepatuhan yang tinggi. Tentu terdapat penerimaan yang besar dari sektor PPN pasca-pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Google telah menjadi salah satu dari 158 wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja