Berani Transparan! Simak Alasan Mengapa Tak Perlu Takut Laporkan Harta di SPT Tahunan

8 01 e1706843671810

Laporpajak

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Indonesia menggunakan sistem perpajakan self-assessment. Dalam SPT Tahunan, wajib pajak bertanggung jawab penuh atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya. Konsep ekonomi menunjukkan bahwa pendapatan (Y) digunakan untuk konsumsi (C) dan menabung (S), diwakili dengan rumus Y = C + S.

Penyampaian yang jujur dalam laporan SPT Tahunan sangat penting. Jika harta tak terlaporkan, bisa berujung pada permasalahan dengan fiskus di masa depan. Pemeriksaan pajak dapat menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan harta yang dilaporkan, membawa masalah yang dapat dihindari dengan laporan yang akurat.

Sebagai Ilustrasi, dalam laporan SPT Tahunan 2023 (yang dilaporkan nanti paling lambat 31 Maret 2024), Tuan A perlu mencantumkan pembelian tanah senilai Rp100.000.000. Meski dilaporkan sebagai harta, tidak otomatis menjadi objek pajak tambahan. Jadi, tak perlu khawatir menambah jumlah pajak terutang. Fiskus memeriksa data dari sumber lain untuk cocokkan pendapatan, harta, & kewajiban. Jika tak sejalan, bisa minta penjelasan. Tanpa klarifikasi, harta jadi objek pajak tambahan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja