TER atau Tarif Efektif Rata-Rata adalah tarif yang berlaku pada penerima gaji/imbalan yang berhak memanfaatkan PTKP. PP 58/2023 dapat menyederhanakan variabel-variabel tersebut melalui pengenalannya
Penerapan TER memberikan kemudahan dan menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 di setiap bulannya bagi wajib pajak. Ada dua kategori TER yang diterapkan: TER Harian dan TER Bulanan.
- TER Harian berlaku untuk pegawai tidak tetap yang menerima pembayaran gaji secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Tarif 0% berlaku untuk pegawai tidak tetap dengan rata-rata gaji bruto harian hingga Rp450.000, sedangkan bagi pegawai dengan rata-rata gaji bruto harian pada rentang > Rp450.000 hingga Rp2.500.000, akan dikenakan tarif 0,5%. Selengkapnya dapat kita lihat tabel lapisan tarifnya, dalam PP 58/2023 tersebut.
- TER Bulanan berlaku untuk seluruh pegawai tetap termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipi, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya, pegawai tidak tetap yang memperoleh pembayaran gaji secara bulanan, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas nonpegawai tetap yang menerima penghasilan tidak teratur. TER Bulanan memiliki dua variabel penentu besaran tarif, yaitu PTKP dan nominal penghasilan yang diterima oleh wajib pajak individu, dengan rentang tarif mulai dari 0% hingga 34%, sesuai dengan tabel lapisan tarif.
Dengan peraturan ini, perhitungan PPh 21 harian/bulanan cukup dilakukan dengan mengalikan tarif dan penghasilan bruto. Bagi pegawai tetap, TER Bulanan tidak berdampak pada total PPh 21 yang terutang dalam satu tahun. Hal tersebut sebab tetap ada kewajiban menghitung PPh 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada akhir tahun pajak.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply