Pemerintah mengeluarkan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Umrah dan Haji dalam kaitannya dengan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020, dijelaskan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini menyatakan bahwa jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang diserahkan oleh biro atau jasa perjalanan wisata tidak dikenai PPN. Peraturan ini memberikan kepastian hukum atas perlakuan pajak terhadap layanan jasa perjalanan wisata yang mendukung sektor usaha tersebut.
Kriteria Jasa Keagamaan yang Tidak Kena PPN
Pemerintah menetapkan peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa keagamaan, termasuk haji dan umrah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020, beberapa jenis jasa seperti perjalanan haji dan umrah oleh pemerintah tidak dikenai PPN, termasuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan, haji reguler, dan umrah oleh pemerintah. Namun, jika perjalanan ibadah juga mencakup perjalanan ke tempat lain, PPN tetap dikenakan, dan tidak memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan.
PPN atas Haji dan Umrah
Pasal 4A Ayat (3) huruf f dalam UU PPN dan PPnBM menyatakan bahwa jasa keagamaan tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan termasuk pelayanan rumah ibadah, khotbah/dakwah, dan kegiatan keagamaan lainnya. UU Nomor 7 Tahun 2021 memberlakukan tarif PPN 11% dan diterjemahkan dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022.
- Tarif sebesar 1,1% berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan. Sebagai contoh, paket perjalanan ibadah umroh yang sekaligus dengan perjalanan wisata lain ke Turki atau negara-negara lainnya
- Tarif sebesar 0,55% berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.
Sebagai ilustrasi, biro perjalanan wisata menawarkan paket umrah plus Turki selama 14 hari dengan harga paket sebesar Rp35.000.000,00. Tidak ada perincian antara tagihan harga paket umrah dan harga tagihan paket perjalanan ke Turki sehingga penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) =Rp35.000.000,00
PPN : 0,55% x Rp35.000.000,00 =Rp192.500,00.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply